Tata Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada hari Selasa, 31 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
ada 3 cara bagaimana proses pencairan BPJS tersebut ,yang pertama melalui kantor BPJS ,Via Online klik disini dan kantor Bank.untuk pengurusan di kantor Bank Tidak tersebut tidak semua Bank .Bpjs bekerja sama dengan berbagai pihak Bank,seperti Bank MAndiri ,Bank BTN ,Bank BNI ,Bank BCA dan Bank BRI.
Baca Juga : daftar kuliah online
Karena begitu banyak orang yang ingin mencairkan Dana tersebut maka setiap kantor memberikan peraturan dengan hanya Memberikan 100 no Antrian saja.
nah ,tips yang perlu kita ketahui agar kita dapat menerima no antrian tersebut adalah datang 1jam sebelum jam kantor buka. kantor mulai buka jam 08.15 maka kita harus sudah ada di tempat sekitar jam 07.00.
Sebelum kita melakukan permohonan pencairan BPJS tersebut ada baiknya kita melengkapi persyaratan yang ditentukan pihak kantor BPJS atau Bank tersebut.
Berikut akan saya lampirkan persyaratan yang harus di persiapkan sebelum melakukan permohonan.
- Chek terlebih dahulu apakah no BPJS tersebut masih aktif atau tidak dari PT terakhir kita bekerja .cara untuk mengetahui hal tersebut dapat lihat dari 2 bulan setelah berakhirnya kontrak kerja dengan perusahaan tersebut, apa bila hal ini tidak di indahkan maka pencairan BPJS tersebut akan gagal,bisa juga di chek di kantor BPJS tersebut.
Untuk berkas yang harus di persiapakan adalah :
- Foto copy E -ktp serta membawa aslinya
- Foto copy KK serta membawa aslinya
- Foto copy surat pengalaman kerja serta aslinya
- Foto copy buku Tabungan serta Aslinya.
- Foto copy kartu BPJS serta aslinya
- Materai 6000
Utuk pencairan di lokasi berbeda maka kita harus mempersiapkan surat pindah atau domisili dari RT RW atau pun kantor keluran.Selamat mencoba.
chek saldo BPJS disini
Tata Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini
Reviewed by kabarword.live
on
12:18 PM
Rating:
No comments:
Post a Comment