6 Persyaratan Pengurusan SKCK untuk Pendaftaran CPNS Tahun ini
Persyaratan Pengurusan SKCK untuk Pendaftaran CPNS Tahun ini
Jumlah pemohon SKCK mengalami lonjakan, jelang pembukaan seleksi CPNS 2018, berikut adalah sejumlah syarat yang harusi dipenuhi oleh pemohon. Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (19/9/2018) kemarin.
Pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018 mendatang, melalui laman sscn.bkn.go.id. Seiring dengan dibukanya proses pendaftaran seleksi CPNS untuk tahun 2018 tersebut, jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami lonjakan.
Berikut adalah syarat pembuatan SKCK, yang dilansir laman resmi Polresta Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016:
SKCK dapat diajukan oleh setiap warga masyarakat, dengan mengisi daftar pertanyaan dan Kartu TIK. Melampirkan syarat:
1. FC. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. FC. KK (Kartu Keluarga / C-1)
3. FC. Akta Kelahiran
4. Kartu Sidik Jari. Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort.
5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar, latar belakang warna merah.
6. Uang Admin Rp. 30.000.-
Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar TIK, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.
Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.
SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Sementara itu, terkait proses pembuatan SKCK, Polres Metro Jakarta Timur mempersiapkan ruangan tunggu khusus bagi masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, ruangan khusus tersebut diperuntukan bagi para pemohon SKCK untuk memberikan kenyamanan pada para pemohon.
"Kepada para pemohon kami siapkan ruangan berpendingin udara dan ada tempat duduknya untuk mengisi formulir yang sebanyak tiga lembar mulai dari identitas, pendidikan hingga keluarga yang merupakan bagian dtahapan bagi pemohon SKCK," kata Tony di Jakarta, Rabu (19/9/2018) seperti dilansir Antara.
Tony mengatakan penyediaan ruangan khusus ini sebagai salah satu antisipasi pemohon SKCK yang dalam beberapa hari ini memang terjadi peningkatan cukup signifikan seiring mulai dibukanya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 19 September 2018.
5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar, latar belakang warna merah.
6. Uang Admin Rp. 30.000.-
Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar TIK, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.
Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.
SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Sementara itu, terkait proses pembuatan SKCK, Polres Metro Jakarta Timur mempersiapkan ruangan tunggu khusus bagi masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, ruangan khusus tersebut diperuntukan bagi para pemohon SKCK untuk memberikan kenyamanan pada para pemohon.
"Kepada para pemohon kami siapkan ruangan berpendingin udara dan ada tempat duduknya untuk mengisi formulir yang sebanyak tiga lembar mulai dari identitas, pendidikan hingga keluarga yang merupakan bagian dtahapan bagi pemohon SKCK," kata Tony di Jakarta, Rabu (19/9/2018) seperti dilansir Antara.
Tony mengatakan penyediaan ruangan khusus ini sebagai salah satu antisipasi pemohon SKCK yang dalam beberapa hari ini memang terjadi peningkatan cukup signifikan seiring mulai dibukanya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 19 September 2018.
6 Persyaratan Pengurusan SKCK untuk Pendaftaran CPNS Tahun ini
Reviewed by kabarword.live
on
10:05 AM
Rating:

Post Comment
No comments:
Post a Comment